Latar Belakang
Memperhatikan status Hakim sebagai Pejabat Negara yang mempunyai kewenangan yudisial, termasuk didalamnya memutuskan perkara-perakara pidana yang timbul terkait pelaksanaan pemilu serta memperhatikan meningkatnya suhu politik dalam pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif Tahun 2019, maka setiap Hakim wajib menjaga netralitas baik dalam sikap, perkataan maupun perbuatannya.
Maksud dan Tujuan
Untuk menjaga marwah Hakim dan Mahkamah Agung beserta Pengadilan yang berada dibawahnya, dianggap perlu mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang menggariskan secara tegas batas-batas yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh Hakim dalam Lingkungan Peradilan Umum terkait kebijakan yang telah ditentukan.
Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum ini berlaku bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Lingkungan Peradilan Umum.
Isi Surat Edaran
- Hakim harus Imparsial dan Independen
- Hakim dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon;
- Hakim dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar / foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukkan keberpihakan salah satu calon;
- Hakim dilarang berfoto dengan bakal calon.