Hari

Selasa

,

Tanggal

03 Desember 2024

,

Jam

Kepaniteraan Pidana

Petugas Kepaniteraan Muda Pidana bertugas melayani:

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara.
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.

 

Alur Persidangan dan Penyelesaian Perkara Pidana dapat dilihat pada gambar berikut :


Copyright © 2021. Pengadilan Negeri Tobelo. Developed by Jogjasite