Pada hari Selasa (13/02), bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Pengadilan Negeri Tobelo, telah diselenggarakan sosialisasi terkait Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Restorative Justice, dan Manajemen Risiko yang disampaikan oleh Hakim atas nama Bapak Herdian Eka Putravianto, SH., M.H.
Sosialisasi dihadiri Wakil Ketua, Para Hakim, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Para Pegawai pada Pengadilan Negeri Tobelo.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan mengenai SPPT-TI yang merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik di antara 4 (empat) lembaga penegak hukum, yaitu Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan, Ditjen PAS Kemenkumham.
Adapun mengenai Restorative Justice dijelaskan mengenai pengertian serta beberapa dasar hukum bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan berbasis restorasi. Sedangkan mengenai Manajemen Risiko, dijelaskan mengenai pengertian serta perbandingan atau contoh dalam bentuk video tentang pengelolaan risiko yang berhasil dengan yang belum optimal.