Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 29/DJU.2/SK/PP.00.4/5/2022 Menunjuk 3 Hakim, 1 Panitera dan 1 Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tobelo untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertempat di Sahid Bela Hotel, Kota Ternate Pada tanggal 7 - 9 Juni 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemantapan pelaksanaan tugas Pengadilan serta mewujudkan kemampuan di bidang yudisial seluruh Hakim, Panitera dan Panitera Muda Pidana pada lingkup wilayah Pengadilan Tinggi Maluku Utara.