Hari

Senin

,

Tanggal

29 April 2024

,

Jam

Kepaniteraan Hukum

KEPANITERAAN HUKUM

 

Petugas Kepaniteraan Muda Hukum sesuai aturan yang berlaku bertugas melayani:

  1. Permohonan waarmaking surat-surat.
  2. Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
  3. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
  6. Permohonan legalisasi surat.
  7. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kepaniteraan hukum.

 

Petugas Layanan Informasi dalam hal ini menjadi tugas dari petugas kepaniteraan muda hukum sesuai aturan yang berlaku, bertugas:

  • Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022.
  • Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  • Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  • Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
  • Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.

 

 

Petugas Layanan Pengaduan dalam hal ini menjadi tugas dari petugas kepaniteraan muda hukum sesuai aturan yang berlaku, bertugas:

  • Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan.
  • Memasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat– lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan.
  • Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

Copyright © 2021. Pengadilan Negeri Tobelo. Developed by Jogjasite